Pojok6.id (DPRD) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar finalisasi draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, Senin (2/9/2024), di Ruang Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo.
Dalam rapat, terungkap bahwa masih terdapat pasal dan ayat yang tidak mencerminkan kewenangan penuh Pemprov Gorontalo.
“Kami menemukan bahwa beberapa pasal mencampurkan kewenangan kabupaten dalam perda provinsi, yang dapat menyebabkan tumpang tindih peraturan,” jelas Ketua Pansus, Warsito Sumawiyono.
Sehubungan dengan temuan tersebut, Warsito menambahkan, Pansus memutuskan untuk melakukan rekonstruksi total terhadap draft perda.
“Kami sepakat untuk merekonstruksi secara menyeluruh, membongkar seluruh pasal dan ayat, untuk memastikan perda ini sesuai dengan kewenangan yang tepat,” tambahnya.
Lebih lanjut Warsito menjelaskan, rekonstruksi ini diperkirakan akan memakan waktu paling cepat satu minggu. Meskipun masa kerja anggota DPRD saat ini akan berakhir bersamaan dengan pelantikan anggota DPRD yang baru, pihaknya berencana untuk menyampaikan hasil-hasil pertemuan kepada pimpinan DPRD.
“Kami akan menyurat ke pimpinan dewan mengenai dokumen-dokumen hasil pertemuan ini agar dapat dilanjutkan oleh anggota DPRD yang baru,” pungkasnya. (Adv)