Pojok6.id (DPRD) – Pembahasan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Gorontalo Tahun 2025-2045, mulai dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Senin (13/5/2024), di Aula I DPRD Kota Gorontalo.
Ketua Pansus RPJPD, Darmawan Duming, mengatakan bahwa RPJPD ini merupakan rancangan peraturan daerah yang beda, dengan perda-perda lainnya. Sebab isi dari Peraturan daerah (Perda) tersebut hanya memiliki 9 pasal pada batang tubuhnya, serta penjelasan yang begitu banyak.
“Oleh karena itu, kami belum membahas terkait batang tubuhnya, tetapi kami lebih membahas terkait dengan penjelasan, ataupun isu-isu strategis. Baik itu dari sisi kesehatan, sisi pendidikan, indeks pembangunan manusia, angka pengangguran, kemudian pertumbuhan ekonomi dan lain sebagainya,” ungkap Darmawan.
Ia menambahkan, bahwa ini menjadi hal penting, agar supaya data yang disajikan di dalamnya, nantinya akan bisa bersinergi dengan data yang akan disampaikan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
“Sehingga kami berharap agar kiranya RPJPD ini nanti setelah di Perdakan, ini akan menjadi pijakan bagi kepala daerah terpilih untuk bisa menyusun RPJMD mereka, selama mereka menjabat 5 tahun ke depan. Sehingga kami bertekad mudah-mudahan RPJPD ini meskipun tidak juga sempurna, akan tetapi Insyaallah ini bisa bermanfaat bagi masyarakat Gorontalo,” pungkasnya. (Adv)