Pojok6.id (DPRD) – Panitia khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar finalisasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2021 – 2041, Senin (24/6/2024).
Anggota Pansus I DPRD Kota Gorontalo, Muksin Brekat, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama pihak eksekutif telah selesai membahas seluruh pasal yang ada di dalam rancangan peraturan daerah RP3KP, dengan jumlah pasal sebanyak 22 pasal.
“Semua yang berkaitan dengan pembangunan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, ini sudah disepakati semua pasal-pasalnya. Sehingga kedepannya ini akan segera menjadi acuan bagi pemerintah Kota Gorontalo kedepannya,” ungkap Muksin.
Ia menjelaskan bahwa untuk memaksimalkan Ranperda RP3KP ini, pihaknya akan segera melakukan studi komparasi ke daerah yang telah di menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang RP3KP tersebut.
“Kita berharap ketika ini sudah di jadikan Perda, semoga ini akan lebih memperbaiki kawasan permukiman di Kota Gorontalo agar tidak sembraut. Kemudian juga bisa menata dimana kawasan yang khsusus permukiman, kawasan perdagangan, kawasan pertanian serta kawasan perumahan dengan baik kedepannya,” tutupnya. (Adv)