Pansus Dekot Gorontalo Kaji Penerapan Retribusi di Sejumlah OPD

Rapat Pansus Pajak dan Retribusi DPRD Kota Gorontalo bersama sejumlah OPD di lingkungan Pemkot Gorontalo. (Foto: Ryan)

Pojok6.id (DPRD) – Tim Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar rapat lanjutan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi, Senin (29/5/2023).

Rapat yang berlangsung di Aula I itu, turut dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo, yang dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Gorontalo.

Ketua Pansus, mengatakan, bahwa dalam rapat lanjutan itu, pihaknya melakukan pengkajian terkait dengan pajak dan retribusi yang diterapkan oleh sejumlah OPD dalam meningkatkan (PAD) Kota Gorontalo.

Read More

“Kami membahas angka-angka (Retribusi) yang diterapkan oleh para OPD. Sehingga artinya, angka-angka ini apakah sudah melalui sebuah kajian yang strategis, dan apa bisa diterapkan,” ujarnya.

Menurut Ketua Komisi B Dekot Gorontalo itu, dalam menyusun Ranperda Pajak dan Retribusi ini, selain harus dipertimbangkan secara filosofis, harus juga dipertimbangkan secara sosiologis, dan sesuai dengan kemampuan masyarakat.

“Meskipun disisi lain kita mengejar PAD, tapi disisi lain kita tidak bisa mengabaikan kepentingan khalayak hidup orang banyak. Maka Insya Allah pembahasan ini akan kita lanjutkan lagi,” tandasnya. (Adv)

Related posts