Pansus Dekot Gorontalo Bahas Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Pojok6.id (DPRD) – Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, mulai membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah () tentang pengelolaan keuangan daerah, Senin (25/7/2022), di Aula III Gedung .

Ketua Pansus III Dekot Gorontalo, mengatakan, Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah ini merupakan cantolan dari Undang-Undang PP 12 tahun 2019, dan diamanatkan lewat Permendagri 77 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Itu kita diwajibkan untuk membuat Peraturan daerah (Perda), terhadap perlindungan pengelolaan keuangan daerah kita,” ungkap Supangkat.

Read More

Ia melanjutkan, bahwa pihaknya telah membahas pasal per pasal, dari pasal 1 sampai dengan pasal 96 dari keseluruhan total 205 pasal, sehingga rapat tersebut untuk sementara di skorsing.

“Ada beberapa point-point penting yang menjadi bahan perdebatan tadi antara eksekutif, legislatif maupun di kemenkumham, persoalan pasal penggabungan antara PP 12 dan Permendagri 77,” jelasnya.

Aleg dari fraksi PDI-P itu menambahkan, bahwa semua persoalan dalam rapat pansus ini, telah ditandai dan diberikan catatan khusus, untuk nantinya di konsultasikan ke pusat agar lebih jelas kemana arah dari Perda ini.

“Karena ini tinggal beberapa bulan lagi, maka persoalan Perda ini kita akan pacu secepat mungkin, dan kita upayakan sudah di sahkan serta di tetapkan di tahun 2022,” tandasnya. (Adv)

Related posts