GORONTALO – Sebanyak 41 dari 144 paket pengadaan Pemerintah Provinsi Gorontalo selesai ditender. 41 paket tersebut bernilai Rp77,201 miliar dari total nilai tender Rp133,681 miliar.
“57 paket masih dalam tahap review dan penyusunan dokumen. Kita berharap bulan Mei dan Juni akan semakin banyak yang selesai tender,” kata Kepala Biro Pengadaan Sultan Kalupe usai Rapat Koordinasi dan Evaluasi yang dipimpin oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie di Aula Rujab, Senin (17/5/2021).
Total pengadaan yang masuk di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) sebanyak 6276 paket atau senilai Rp1,2 triliun. Prosesnya bervariasi mulai dari pengadaan langsung, penunjukan langsung, e-purchasing dan dikecualikan.
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dalam arahannya meminta agar pihak pengadaan memperhatikan kemampuan perusahaan dalam menawar sebuah pekerjaan. Ia menilai, penawaran termurah dari pagu anggaran tidak menjamin pekerjaan tersebut bisa terlaksana sesuai kontrak.
Ia mencontohkan salah satu pekerjaan fisik dengan pagu Rp4,1 miliar ditawar dengan harga kontrak Rp3,312 miliar. Menurut Rusli, interval harganya terlalu jauh yang dikhawatirkan pekerjaan tidak tuntas sebagaimana yang diharapkan.
“Ini fisik, transparan kelihatan semua. Kalau bangunannya 50 meter ya 50 meter kelihatan. Jangan sampai putus kontrak. Tolong diperhatikan harga-harganya ini karena bangunan yang kita mau pakai ini untuk puluhan tahun,” kata Rusli.
Hal lain yang menjadi atensi menyangkut belanja langsung yang harus dilakukan melalui aplikasi Belanja Langsung Pengadaan (BeLa Pengadaan) yang digagas Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP). Belanja makan minum dan alat tulis kantor yang nilainya hingga Rp50 juta tidak lagi dibelanjakan secara manual.
“Ini belanja langsung juga sudah jadi atensi KPK. Jadi segera kita laksanakan. Kalau perlu kita studi banding ke daerah daerah yang sudah menerapkan aplikasi BeLa Pengadaan. Bagaimana regulasinya, penerapannya dan lain-lain,” imbuhnya.
Berikutnya menyangkut masalah aset pemerintah. Ia mendorong agar sekolah SMA/SMK dan SLB yang kini menjadi kewenangan provinsi untuk diurus sertifikat tanah dan aset lainnya. Jika sertifikat sudah hilang atau tidak diketahui, maka diminta mengurus surat keterangan dari bupati atau wali kota yang selanjutnya menjadi alas hak pengurusan sertifikat. (adv)