Pakai KTP, 1 Orang Dapat Membeli Minyak Goreng Curah Hingga 10 Liter

Curah
Seorang penjual minyak goreng curah di salah satu pasar tradisional di Pohuwato (Foto:Zainal)

Pojok6.id () – Pemerintah Daerah Pohuwato menerapkan aturan baru, untuk pemenuhan minyak goreng bagi masyarakat. Pemerintah setempat menyediakan minyak goreng curah bersubsidi 14.000 per liter, dan kapasitas membeli maksimal 10 liter per orang.

Namun demikian, untuk mendapatkan itu, warga diwajibkan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk atau KTP, setiap kali melakukan transaksi jual-beli minyak goreng subsidi.

“Aturan baru, 1 KTP 10 liter minyak goreng curah. Harga 14.000 per liter,” kata Kepala Dinas Disperindagkop Kabupaten Pohuwato, Ibrahim Kiraman, Senin (4/7/2022).

Read More

Ibrahim menuturkan bahwa, saat ini pemerintah daerah memiliki stok minyak goreng curah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dalam setiap transaksi, data pembeli akan dicatat melalui sebuah aplikasi. Meski begitu, dirinya mengakui bahwa keharusan memperlihatkan KTP dalam setiap transaksi kadangkala memperlambat proses jual-beli.

“Kalau masyarakat beli langsung masukan nama NIK di aplikasi itu diwajibkan. Untuk minyak goreng tidak lagi langka,” ujar Ibrahim.

Di Pohuwato, harga minyak goreng bervariasi. Dipasaran, kata dia, ada harga minyak goreng kemasan sederhana masih diatas 14 ribu per liter. Sedangkan harga untuk minyak goreng kemasan premium dapat dijumpai lebih dari itu.

“Harganya 20ribu per liter. Kemasan premium masih 25 ribu,” Pungkasnya. (Nal)

Related posts