LIMBOTO – Dalam rangka mengoptimalisasi pemungutan ajak pusat dan pajak daerah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo melakukan penandatanganan Perjanjian kerja Sama (PKS) tahap III tahun 2021 melalui virtual. Rabu,(21/4/2021).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Hadijah U. Tayeb mengatakan jika ada data pajak daerah di KPP Pratama maka akan di berikan kepada pihak pemkab gorontalo.
“Begitu juga sebaliknya kalau para usaha itu belum mengurus pajak di KPP Pratama itu kita akan saling tukaran data, ini dilakukan untuk memaksimalkan pajak daerah dan pajak pusat,”Urainya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo, Rosmawati Lasimpala menuturkan PKS tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pemanfaatan data informasi perpajakan serta data perizinan dan data informasi lainnya sesuai dengan perundang-undangan.
“Penandatanganan ini juga sebagai bentuk pengawasan bersama anatara pemerintah daerah Kabupaten Gorontalo dengan pihak perpajakan dalam melakukan pemungutan pajak,”Ungkapnya.
Selain itu, Rosmawati mengatakan nantinya akan dibentuk tim yang terdiri dari pihak pemerintah Kabupaten Gorontalo serta pihak perpajakan dalam meningkatkan kapasitas para pihak dalam melakukan pemungutan pajak.(Adv/Tiw)