Pojok6.id (Kriminal) – Sidang lanjutan kasus batu hitam ilegal dengan terdakwa empat Warga Negara Asing (WNA) asal Cina, juga menghadirkan empat orang Saksi Pelapor dari Bareskrim Polri, melalui online, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa (25/10/2022)
Dalam keterangannya, Irwanto, salah satu saksi pelapor menyebut jika Mr Huang mendanai operasional aktifitas Batu Galena atau Batu Hitam yang ada di Bone Bolango.
“Kami terima informasi dari masyakat, terjadi penambangan tanpa izin Batu Galena atau Batu Hitam. Kami pun mendapatkan surat perintah penyelidikan,” kata Irwanto, saat memberikan kesaksian via online.
Ia menjelaskan, saat itu dibagi menjadi tiga tim, disana (Bone Bolango) mereka mendapati informasi lokasi penumpukan batu hitam.
“Kami mendapatkan keterangan bahwa lokasi penumpukan tersebut dimiliki saudara Anis Suleman, dari keterangan itu kami mendapati bahwa Mr Huang dan Mr Gan yang mendanai atau memberikan modal untuk aktivitas pengelolaan batu hitam tersebut,” urainya.
Irwanto menambahkan, pihaknya sempat menanyakan soal dokumen perizinan yang mereka miliki.
“Namun saudara Anis Suleman tidak dapat menunjukan dokumen tersebut,” beber saksi.
Saksi juga menjelaskan, bahwa batu tersebut dari Bone Bolango dikirim ke wilayah Jawa melalui peti kemas ke perusahaan PT. Xingye Logam Indonesia.
Saat ini empat WNA asal China menjalani proses persidangan dengan nomor perkara 177/Pid.Sus/2022/PN Gto, dengan terdakwa yaitu Terdakwa 1 HUANG DINGSHENG Alias Mr. HUANG anak dari HUANG CHAOXI, terdakwa 2 CHEN JINPING Alias Mr. CHEN anak dari CHEN XI SHU.
Serta nomor perkara 178/Pid.Sus/2022/PN Gto, terdakwa 1 GAN HANSONG anak dari GAN DONG CHI, dan terdakwa 2 GAN CAIFENG anak dari GAN DONG CHI.