Pojok6.id (Gorontalo) – Baru-baru ini di beberapa media dihebohkan dengan dugaan terjadinya kasus bayi tertukar di Rumah Sakit Bumi Panua Pohuwato.
Informasi tersebut terkuak atas adanya komplain dari kedua orang tua bayi kepada pihak manajemen Rumah Sakit Bumi Panua Pohuwato. Berdasarkan informasi yang tersebar terjadinya hal tersebut disinyalir karena tidak adanya fasilitas rumah sakit yang memadai.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo, Azhary Fardiansyah, menyampaikan bahwa fasilitas pelayanan Kesehatan dalam hal ini rumah sakit memiliki kewajiban untuk menyediakan sarana dan prasana yang memadai, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 15 huruf d Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa Penyelenggara berkewajiban menyediakan sarana, prasarana dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai,” kata Azhary.
Selain itu, lanjut Azhary, sarana dan prasarana juga merupakan salah satu komponen standar pelayanan yang wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara layanan.
“Kejadian adanya dugaan bayi tertukar di Rumah Sakit Bumi Panua, menggambarkan masih kurangnya sarana prasarana dalam hal penanganan bayi baru lahir,” tegasnya.
Ia menambahkan, tentunya hal tersebut perlu menjadi atensi kedepan bagi manajemen rumah sakit secara khusus, dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato secara umum, agar kedepan dalam menyediakan fasilitas memadai seperti gelang bayi, baju bayi, serta fasilitas CCTV di ruang bayi.
“Sehingga kedepan akan memudahkan petugas dalam mengidentifikasi bayi dan dapat meminimalisir potensi terjadinya bayi yang tertukar seperti yang diberitakan,” ungkapnya.
Terakhir Azhary berharap agar permasalahan tersebut dapat ditangani oleh pihak rumah sakit, sehingga dapat memperoleh kejelasan apa benar bayi tersebut tertukar atau tidak.