Pojok6.id (Gorontalo) – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Gorontalo mencatat berbagai pencapaian penting, dalam peningkatan kualitas pelayanan publik sepanjang periode 2021-2024. Berikut adalah rangkuman capaian berdasarkan laporan dan tindak lanjut yang telah dilakukan selama empat tahun terakhir.
Jumlah laporan dan konsultasi yang diterima, menunjukkan peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun, baik melalui konsultasi, laporan masyarakat, Respon Cepat Ombudsman (RCO), maupun Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS).
Pada tahun 2021, tercatat sebanyak 53 konsultasi, 50 laporan masyarakat, 7 RCO, 6 tembusan, dan 1 IAPS. Tahun 2022, jumlah tersebut meningkat menjadi 150 konsultasi, 72 laporan masyarakat, 6 RCO, 2 tembusan, dan tidak ada IAPS. Pada tahun 2023, terdapat 179 konsultasi, 94 laporan masyarakat, 3 RCO, tanpa tembusan, dan 1 IAPS. Sementara itu, pada tahun 2024, jumlah laporan mencapai 88 konsultasi, 135 laporan masyarakat, 50 RCO, tanpa tembusan, dan 5 IAPS.
Laporan masyarakat yang diselesaikan pada periode 2021-2024 menunjukkan perkembangan sebagai berikut: pada tahun 2021, terdapat 6 laporan yang tidak memenuhi syarat formil, 3 laporan yang tidak memenuhi syarat materiil, dan 49 laporan yang ditutup dalam proses pemeriksaan.
Pada tahun 2022, tercatat 13 laporan yang dicabut pada tahap PVL, 12 laporan yang tidak memenuhi syarat formil, 5 laporan yang tidak memenuhi syarat materiil, serta 48 laporan yang ditutup dalam proses pemeriksaan. Pada tahun 2023, terdapat 4 laporan yang dicabut pada tahap PVL, 15 laporan yang tidak memenuhi syarat formil, 29 laporan yang tidak memenuhi syarat materiil, dan 46 laporan yang ditutup dalam proses pemeriksaan.
Sementara itu, pada tahun 2024, tercatat 3 laporan yang dicabut pada tahap PVL, 55 laporan yang tidak memenuhi syarat formil, 17 laporan yang tidak memenuhi syarat materil, dan 95 laporan yang ditutup dalam proses pemeriksaan.
Data tersebut mencerminkan komitmen Perwakilan Ombudsman RI Gorontalo dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Peningkatan jumlah laporan yang ditutup menunjukkan peningkatan efektivitas dalam proses pemeriksaan dan penyelesaian laporan. Perwakilan Ombudsman RI Gorontalo akan terus memperkuat pengawasan pelayanan publik melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dan masyarakat demi terciptanya pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Selama empat tahun terakhir, sejumlah laporan masyarakat telah diselesaikan dan dinyatakan tidak ditemukan maladministrasi. Pada tahun 2021, tercatat 21 laporan masyarakat dan 6 RCO; pada tahun 2022, 22 laporan masyarakat dan 1 RCO, pada tahun 2023, 1 IAPS dan 15 laporan masyarakat; serta pada tahun 2024, 18 laporan masyarakat dan 9 RCO. Selain itu, sejumlah laporan yang terbukti adanya maladministrasi telah ditindaklanjuti dengan tindakan korektif yang sesuai. Pada tahun 2021, terdapat 6 laporan masyarakat dan 1 RCO yang ditindaklanjuti, pada tahun 2022, 3 laporan masyarakat dan 2 RCO, pada tahun 2023, 5 laporan masyarakat dan 1 RCO, dan pada tahun 2024, 3 IAPS, 6 laporan masyarakat, serta 1 RCO. Tindakan korektif ini dilakukan untuk memperbaiki layanan dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Gorontalo, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo telah melaksanakan sejumlah kajian kebijakan strategis selama periode 2021 hingga 2024.
Berikut adalah rangkuman kajian yang telah dilaksanakan:Pada tahun 2021 dan 2022, dilakukan dua kajian cepat yang berfokus pada pengelolaan pengaduan. Kajian pertama dilakukan terhadap PDAM Muara Tirta Kota Gorontalo, yang menyoroti mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat terkait layanan air bersih. Kajian kedua dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, yang membahas sistem pengelolaan pengaduan terkait layanan pertanahan, termasuk penyelesaian sengketa lahan.
Selanjutnya, pada tahun 2023, kajian kebijakan difokuskan pada tindak kekerasan dan perundungan di lingkungan satuan pendidikan di Kabupaten Bone Bolango. Kajian ini bertujuan untuk mencegah tindak kekerasan dan perundungan serta menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif bagi peserta didik. Pada tahun 2024, kajian dilakukan terhadap potensi maladministrasi di Unit Gawat Darurat (UGD).
Kajian ini mengkaji potensi penyimpangan dalam pelayanan medis di UGD Puskesmas Kabupaten Pohuwato, dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan mengidentifikasi potensi maladministrasi dalam pelayanan pasien.
Dalam upaya melindungi hak-hak masyarakat dan memastikan pelayanan publik yang adil, Ombudsman RI mencatat realisasi penyelamatan kerugian masyarakat dengan total nilai Rp1.900.344.053,00. Angka ini merupakan hasil dari penanganan laporan masyarakat yang telah ditutup dan memperoleh penyelesaian pada tahun 2024.
Perhitungan valuasi kerugian masyarakat didasarkan pada nilai kerugian materiil yang tercantum dalam setiap laporan yang diterima. Penyelamatan ini mencerminkan komitmen kami dalam menindaklanjuti setiap laporan dengan serius dan memastikan bahwa masyarakat memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku. Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo terus berkomitmen melaksanakan kajian kebijakan yang relevan untuk meningkatkan pelayanan publik di berbagai sektor.
Hasil ini akan digunakan sebagai rekomendasi kebijakan bagi instansi terkait guna menciptakan pelayanan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.Kami akan terus memperkuat upaya pengawasan pelayanan publik dan mendorong peningkatan kualitas layanan untuk meminimalkan potensi kerugian masyarakat di masa mendatang.