GORONTALO – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo melakukan ekspose hasil kinerja dalam melakukan pengawasan pelayanan publik selama periode 2020 di kantor Ombudsman Perwakilan Gorontalo Jalan 23 Januari, Kota Selatan, Kota Gorontalo,Kamis (17/12/2020).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Alim S Niode menyampaikan bahwa selama tahun 2020 telah menerima 99 laporan pengaduan masyarakat yang berhak untuk ditindaklanjuti.
“Laporan yang harus diperiksakan secara teregistrasi itu ada 37 laporan, 45 laporan yang diterima di meja pvl, dan 48 bersifat konsultatif, yang semuanya sudah dilaksanakan. Dan secara presentase pelapor-pelapor, yang datang langsung pada kami itu 46,7%, dan yang kedua adalah lewat media sosial, dan ketiga itu melalui persuratan,” Kata Alim
“Kemudian dari sisi substansi institusi yang teradukan tertinggi pertama adalah kasus-kasus tentang layanan kepemerintahan, di posisi keduanya yang terkait agraria atau kepemilikan tanah, dan ketiga itu tugas kepolisian, dan kemudian terakhir adalah masalah-masalah jaminan perbankan. Itu semua substansi pokok permasalahan yang dilaporkan pelapor,” tambahnya
Sementara itu, tindakan yang telah dilakukan oleh Ombudsman Gorontalo, kata Alim, pihaknya melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dengan turun langsung ke lapangan.
“Baik melalui sidak, investigasi, maupun monitoring, sosialisasi dan edukasi pada masyarakat, dan satu hal yang tidak terlaksana pada tahun ini yaitu penilaian kepatuhan standar pelayanan publik sesuai undang-undang nomor 25 tahun 2009, yang biasanya ada zonasi merah,kuning, hijau,” kata Alim
Terakhir, Alim menambahkan mereka yang sebagai penyelenggara pelayanan publik maka seharusnya bisa melaksanakan tugasnya sesuai amanat yang diberikan.
“Dia sebagai representasi dari negara, maka jangan ada negara alpa untuk memberikan hak dan kewajibannya melakukan layanan publik kepada masyarakat. Dan tugas ombudsman disini adalah mendorong itu,” Pungkasnya.(Jar)