Gorontalo – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo menjelaskan, bahwa kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menyebabkan kerugian bagi banyak pihak.
Asisten Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo Andika R Yahya menjelaskan, bahwa jika proses PPDB dilakukan secara tidak benar atau curang, maka yang paling dirugikan adalah orang tua serta calon siswa.
Sementara para guru bahkan sekolah pun ikut dirugikan, karena jika terbukti melanggar maka akan ditindak sesuai pasal 26 Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor 14 Tahun 2018, Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang sederajat.
“Kami mengingatkan hal ini karena sesuai dengan pengalaman kemari, proses PPDB Tahun 2017 kemarin ada banyak kejanggalan,” kata Andika.
Andika juga mengingatkan, bahwa sekolah-sekolah di Provinsi Gorontalo juga untuk memperhatikan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah.
Menurut Andika, penyelenggaraan pendidikan seharusnya bisa dinikmati oleh semua warga negara dengan nyaman, tanpa harus menghadapi banyak persoalan yang mengada-ngada. “Untuk saat ini kami telah menerima sejumlah laporan terkait PPDB, dan akan segera kami tindaklanjuti,” kata Andika.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo masih terus membuka layanan pengaduan terkait PPDB melalui nomor 082290083004. (rls/idj)