Pojok6.id (Pohuwato) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wahana Keadilan Pohuwato, berencana membuka layanan aduan warga terkait NIK yang terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik KPU, padahal bukan anggota partai.
Saat diwawancara, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Wahana Keadilan Pohuwato, Stenli Nipi mengatakan, inisiatif tersebut berangkat dari pengalaman pribadinya. Sehingga menurutnya, masalah yang ditemui itu perlu disosialisasikan kepada masyarakat umum.
“Ini berangkat dari pengalaman pribadi, NIK sudah ada tercatat di Sipol KPU, padahal saya bukan anggota Parpol,” kata Stenli, Rabu (23/11/2022).
Katanya, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu Pohuwato, dalam memaksimalkan posko pengaduan warga, terkait masalah NIK yang tercatat di Sipol.
“Sehingga inisiatif kami untuk membuka layanan aduan warga, khusus di Kabupaten Pohuwato. Kami sekedar membantu, pastinya koordinasi dengan KPU dan Bawaslu,” Imbuhnya.
Ia berharap, setiap warga yang merasa bukan anggota atau pengurus partai, dapat segera memeriksa NIK masing-masing di situs Sipol KPU.
“Semoga kasus NIK yang tercatat di Sipol KPU ini tidak banyak di Pohuwato,” Tutupnya.