KAB. GORONTALO – Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo melaporkan anggaran penanganan Covid-19 yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo (Kabgor) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), melalui Video Conference.
Dalam rapat yang dilaksanakan di Ruang Upango, Kantor Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo, Jumat (8/05/2020), Nelson menjelaskan nantinya penggunaan anggaran sebesar Rp. 44 Miliar tersebut akan dibagi menjadi tiga tahap, yakni pencegahan, penanganan, dan pemulihan.
“Terkait dengan refocusing dana Covid-19 di Kabgor kita sudah laporkan ke KPK RI, dan Alhamdulillah tidak ada masalah karena dana pertama kita Rp.21 miliar untuk tahap pencegahan dan penanganan,” kata Nelson.
Memang sejak awal dana tersebut, lanjut Nelson, direncanakan untuk digunakan selama 3 bulan terhitung sejak April hingga Juni 2020.
“Kemudian dana sisa ada sekitar Rp. 23 miliar, yang akan digunakan dalam rangka pemulihan. Jadi ada Rp. 44 miliar dana kita khusus penanganan Covid-19 ini,” urai Nelson.
Nelson mengungkapkan, melalui rapat tersebut KPK juga memberikan arahan agar dana yang disalurkan digunakan dengan sebaik-baiknya.
“Beberapa arahan beliau, bahwa penggunaan dana harus benar tepat, tidak dikorupsi dan diterima langsung oleh seluruh masyarakat,” pungkasnya. (KT09)