Nawir Tondako Hadiri Isbat dan Nikah Massal di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo

Nawir Tondako Hadiri Nikah Masal oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Foto Humas

Pojok6.id (Limboto) – Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako, menghadiri kegiatan Isbat dan (Istikmal), Kamis (21/11/2024).

Kegiatan ini diselenggarakan itu, merupakan kerjasama antara pemerintah daerah, Kejari Kabupaten Gorontalo, Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama Limboto.

Sebanyak 10 pasang ikut serta dalam program isbat dan nikah massal terpadu, dinyatakan secara sah menjadi pasangan suami isteri (Pasutri) yang merupakan warga Kabupaten Gorontalo.

Read More

Dilaksanakan Isbat Nikah Massal ini peserta dan masyarakat Kabupaten Gorontalo khususnya. Serta apresiasi Kepala Kejaksaan Negeri dan jajarannya kegiatan yang sangat mulia ini.

“Kegiatan Isbat Nikah dan Nikah Massal ini merupakan wujud nyata dari upaya kita bersama, dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya warga Kabupaten Gorontalo,” ungkap Nawir.

Dengan adanya isbat dan nikah massal ini, kita berharap seluruh pasangan yang belum memiliki akta nikah, dapat segera memiliki dokumen tersebut, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi keluarga mereka.

“Saya juga ingin mengucapkan selamat kepada seluruh pasangan yang hari ini mengikuti isbat nikah dan nikah massal. Semoga pernikahan yang telah diresmikan ini dapat menjadi awal yang baik bagi kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah”, tuturnya.

Sementara itu Kejari Kabupaten Gorontalo Abvianto Syaifulloh, Isbat dan Nikah Massal ini adalah sinergitas dalam meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat Kabupaten Gorontalo.

Tak lupa apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo selalu mengsuport dan mendukung sehingga terselenggaranya kegiatan ini bisa berjalan baik dan lancar.

“Semoga dengan terselenggaranya kegiatan Isbat dan Nikah Massal dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Gorontalo,” ungkap Abvianto.

Related posts