Mustafa Yasin Gugat Menteri Dalam Negeri Terkait Pemberhentian Dirinya

Kantor PTUN Jakarta. Foto: istimewa

Pojok6.id (Jakarta) – Mustafa Yasin, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, secara resmi telah mengajukan gugatan terhadap Menteri Dalam Negeri di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 144/G/2026/PTUN.JKT.

Gugatan ini diajukan sehubungan dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian dirinya sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Pihak penggugat menilai bahwa tindakan pemberhentian tersebut merupakan tindakan yang tidak prosedural dan prematur, mengingat hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang menyatakan bahwa Mustafa Yasin bersalah dalam perkara yang dituduhkan. Oleh karena itu, penerbitan keputusan pemberhentian dianggap telah melanggar prinsip kepastian hukum dan asas praduga tidak bersalah.

Read More

Lebih lanjut, penggugat juga menegaskan bahwa keputusan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian hukum dan politik yang signifikan, baik bagi dirinya secara pribadi, maupun terhadap representasi masyarakat yang diwakilinya di DPRD Provinsi Gorontalo.

Melalui gugatan ini, Mustafa Yasin memohon kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk:

1. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan pemberhentian sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo;

2. Memerintahkan tergugat untuk mencabut keputusan tersebut;

3. Memulihkan hak dan kedudukan hukum penggugat sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Selain itu, penggugat juga meminta agar proses administratif lanjutan, termasuk rencana Penggantian Antar Waktu (PAW), untuk sementara ditunda sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Gugatan ini merupakan langkah hukum untuk menegakkan prinsip negara hukum, khususnya dalam memastikan bahwa setiap tindakan pemerintahan harus didasarkan pada hukum, prosedur yang sah, serta menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum.

Related posts