Pojok6.id (Pohuwato) – Maryati Yusuf menolak instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN, terkait dilakukan Pengganti Antar Waktu (PAW). Maryati telah menunjuk Fitriana Yuliawati, selaku kuasa hukumnya dalam menangani proses hukum.
Melalui kuasa hukumnya, ia telah melayangkan gugatan ke pengadilan negeri Gorontalo. Gugatan ke pengadilan negeri Gorontalo dilayangkan sejak 24 Agustus 2022 dengan nomor surat registrasi 68.Pdt.G/2022/PN Gto.
“Kami berharap proses hukum yang berjalan, dapat dihargai oleh semua pihak,” kata Fitriana Yuliawati, Jumat (9/9/2022).
Langkah yang ditempuh Maryati Yusuf, diminta dihargai oleh Lembaga DPRD Kabupaten Pohuwato. Untuk diketahui, telah diberitakan sebelumnya, DPRD Pohuwato telah menerima surat DPP PAN, tentang instruksi PAW terhadap Maryati Yusuf.
Saat itu ketua DPRD Pohuwato Nasir Giasi mengatakan, pihaknya akan memproses surat DPP PAN jika tidak ada halangan yang berarti.