Menkeu Blokir Perjalanan Dinas, Muksin Sebut Tak Berdampak Pada Daerah

Anggota DPRD Kota Gorontalo, Muksin Brekat. (Foto: Humas Dekot)

Pojok6.id (DPRD) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, , menyebutkan bahwa kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani terkait pemblokiran anggaran Perjalanan dinas (Perjadin) dan belanja pegawai kementerian dan lembaga sebesar Rp50,2 triliun, tidak akan berdampak kepada daerah.

“Untuk Kota Gorontalo, Perjaldis diatur sesuai dengan besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga kebijakan baru dari Menteri Keuangan tersebut tidak akan berdampak ke Pemerintah Kabupaten/Kota,” kata Muksin.

Menurut Wakil Ketua Komisi B itu, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk anggaran Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) saja. Sebab untuk DPRD sendiri dibiayai oleh APBD, baik perjalanan dinas dan lain sebagainya.

Read More

“Sehingga kalaupun ada kebijakan tentang pemblokiran terhadap anggaran untuk perjalanan dinas, mudah-mudahan tidak akan berdampak ke pemerintah Kabupaten/Kota,” harapnya.

Selain itu, dirinya menjelaskan bahwa sebagai lembaga legislatif, sudah menjadi keharusan untuk melakukan Perjaldis. Sebab Perjadin dinilai bermanfaat dan berguna untuk meningkatkan kompetensi DPRD dalam menunjang kelancaran kinerja.

“Kegiatan anggota DPRD itu bukan saja di kantor, tetapi ada juga di luar kantor. Nah, salah satu daripada kegiatan di luar kantor itu adalah kita melakukan konsultasi, studi komparasi dan lain-lain yang berkaitan dengan kinerja daripada anggota DPRD itu sendiri,” pungkasnya. (Adv)

Related posts