Pojok6.id (Peristiwa) – Mantan karyawan UD. Barokah, Indra Sadu, meminta perusahaan UD. Barokah untuk segera memenuhi hak-hak dan kewajibanya, sesuai dengan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Gorontalo dengan Nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gto terhadap dirinya.
Pasalnya sejak menang putusan pada tahun 2023 sampai dengan saat ini, pihak perusahaan UD. Barokah sebagai tergugat, belum sama sekali memenuhi kewajiban terhadap dirinya selaku penggugat yang memenangkan putusan.
“Setelah putusan keluar, saya sebagai pemenang menerima salinan putusan tersebut. Namun dari pihak perusahaan, dalam hal ini tim kuasanya itu, mereka tidak terima. Kemudian mereka melakukan kasasi ke Mahkamah Agung pusat. Akan tetapi pas prosesnya berjalan, ternyata kasasi mereka ditolak,” ungkap Indra, Rabu (19/2/2025).
Setelah kasasi tim kuasa hukum ditolak, Indra kemudian menerima salinan putusan kasasi Nomor 1048 K/Pdt.Sus-PHI/2023 Jo. 1/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gto. Dalam putusan tersebut, terdapat 9 poin yang dicantumkan, diantaranya mengabulkan gugatan penggugat (Indra Sadu) untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan PHK yang dilakukan oleh tergugat (UD. Barokah) menyalahi ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Ketenagakerjaan. Menghukum tergugat untuk membayarkan hak-hak penggugat berupa pesangon dan tunjangan lainnya, serta menghukum tergugat agar mengeluarkan surat pengalaman kerja penggugat.
“Maka dari itu, sampai dengan saat ini saya menunggu itikad baik dari perusahaan. Tapi ternyata sampai tahun ini ternyata tidak ada itikad baik sama sekali,” ujar Indra.
Indra menceritakan, bahwa persoalan ini berawal pada bulan November tahun 2022. Dimana saat itu ia masih bekerja di UD. Barokah sebagai seorang supir truk. Kemudian pada saat pertengahan bulan November itu, dirinya mendapatkan pesan singkat via WhatsApp dari pimpinan perusahaan UD. Barokah kepada dirinya pada malam hari usai bekerja.
“Assalamualaikum, pak Indra tau kan oto saya so jual, jadi pak Indra istrahat dulu. Terus barang-barang juga so turun samua, gudang sepi. Kalau saya ada salah saya minta maaf,” baca Indra sambil menunjukkan tangkapan layar isi pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh pimpinan perusahaan UD. Barokah atas nama Hj. Non Noe.
Saat membaca pesan tersebut, Indra mengaku terkejut sebab mobil truk jenis Mitsubishi Ragasa yang dimaksud dijual itu, merupakan mobil yang sehari-hari yang ia operasikan. Sehingga keesokan harinya ia berinisiatif untuk bertanya secara langsung dengan mendatangi kantor. Namun saat menanyakan langsung kepada pimpinannya itu, dirinya justru mendapatkan respon yang tidak mengenakkan.
“Saat saya tanya langsung, ibu Hj bilang pokoknya itu sudah sesuai dengan apa yang dia sampaikan melalui pesan via WhatsApp. Lalu beliau langsung pergi menghindari saya, katanya masih banyak urusan lain yang mau dia urus,” terang Indra.
Atas kejadian tersebut, Indra kemudian mengadukan hal ini kepada serikat buruh. Dimana dengan berbekal bukti-bukti yang dimiliki, disaat itulah dirinya mulai mengupayakan berbagai cara, mulai dari mediasi ke Disnaker Kota Gorontalo hingga masuk pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Gorontalo.
“Bahkan saya juga harus mengikuti sidang Aanmaning untuk memasukkan permohonan eksekusi, kemudian permohonan sita eksekusi pada hari Kamis 4 Juli 2024,” tambahnya.
Indra mengatakan, dari sidang aanmaning itu, pengadilan memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk bertemu selama kurun waktu delapan hari. Namun kesempatan itu tidak digunakan sebaik mungkin, sehingga kedua belah pihak sampai saat ini belum pernah bertemu lagi.
“Setelah itu dari pengadilan katanya saya juga mau dipertemukan dengan pihak perusahaan, namun sampai saat ini surat panggilan itu belum saya terima,” tuturnya.
Sembari menunggu surat panggilan tersebut, Indra mengungkapkan bahwa kini ia mengisi kesehariannya dengan membawa Bentor (Becak Motor), demi mengais rezeki untuk menghidupi istri dan anak-anaknya.
“Intinya saya hanya minta itikad baik saja. Kalaupun memang sudah tidak ada jalan lagi, maka saya akan mengambil jalan, untuk melaporkan ini ke Polresta Gorontalo Kota,” pungkasnya.