Melantik PJS Kepala Desa Puncak, Nelson: Pejabat Kades Harus Pahami Tupoksinya

Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, saat melantik Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Puncak, Kamis (3/1). Foto: Dok.Humas

Kab.Gorontalo – Bupati Gorontalo menekankan Pejabat Kepala Desa harus cepat memahami tupoksinya. Hal tersebut diungkapkan saat melantik Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Puncak, Kamis (3/1/2019), yang sekaligus mengawali kegiatan di tahun 2019.

Pelantikan tersebut, turut dihadiri ketua TP-PKK Dr. Fory Armin Naway, Pimpinan OPD, Camat Pulubula, serta Kades se-Kecamatan Pulubala serta masyarakat.

“Penjabat Kades harus cepat memahami tupoksi, antara lain mempersipakan pemilihan kepala desa dengan benar, pelajari aturan, ikuti aturan yang benar dalam mempersiapkan pemilihan kades yang definitif,” kata Bupati Nelson dalam sambutannya.

Read More

Penjabat kades, lanjut Nelson, harus melanjutkan program yang ditinggalkan pejabat lama. Karena menurutnya, program ini sudah jalan apalagi dengan adanya kucuran dana ke desa tahun ke tahun semakin meningkat.

“Peningkatan anggaran desa lebih besar. Oleh karena itu, dipergunakan dengan baik untuk pemberdayaan masyarakat dan percepatan pembanguna desa,” ucapnya.

Dirinya menambahkan, program yang di tingkat kabupaten harus dibuat juga ditingkat desa. Penggunaan dana desa harus dirancang dengan baik, dibicarakan bersama dan mengikuti sesuai RPJMD Kabupaten Gorontalo.

“Intinya apa yang dilakukan di Kabupaten, dilakukan juga di desa,” lanjut Nelson.

Bupati Nelson berharap, penjabat baru harus peka dan cepat menyahuti kebutuhan masyarakat. Kepada pejabat lama Nelson menyampaikan terima kasih atas karya dan dedikasi dalam membangun Kabupaten Gorontalo selama menjabat.

Dalam kesempatan itu, Bupati Gorontalo juga menyampaikan selama tahun 2018 tercatat sudah ada 70 penjabat kades yang diambil sumpah dan dilantik. Dan untuk tahun 2019 ada 15 penjabat kades yang akan dilantik, dan ini harus dilakukan penjabatan dikarenakan beberapa hal, antara lain karena kades itu sudah mengkahiri jabatannya, ada yang meninggal dunia, ada juga yang diberhentikan karena bermasalah hukum, serta ada juga yang mengudurkan diri karena jadi caleg. (adv/KT-03)

Related posts