Gorontalo – Penggunaan lambang kepolisian dan simbol-simbol Polri di media syber ditanggapi dengan tegas oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo. Kapolda Gorontalo melalui Kabid Humas AKBP Wahyu Tri Cahyono mengatakan, penggunaan nama dan logo Polri di media syber adalah sebuah pelanggaran hukum. Apalagi media tersebut bukan media yang sah atau dibawah naungan kepolisian.
Pihak Polda Gorontalo mengkhawatirkan, nama dan logo tersebut disalahgunakan atau dijadikan tameng untuk menakut-nakuti bahkan mendapatkan keuntungan bagi perusahaan media yang menggunakan lambang dan nama pihak kepolisian tersebut.
AKBP Wahyu Tri Cahyono mencontohkan, seperti yang baru saja terjadi beberapa hari yang lalu di Kabupaten Gorontalo. Dimana pihak Polda Gorontalo dikejutkan dengan salah satu media syber yang mencatut nama dan logo mirip Mabes Polri.
Pihak Polda langsung melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut, dan ternyata benar ada yang menggunakan simbol-simbol Mabes Polri dan nama kepolisian.
“Yang bersangkutan telah saya tegur, dan diminta untuk mengganti logo yang saat ini digunakan (mirip logo Mabes Polri) dengan logo lainnya. Jangan gunakan media untuk keuntungan pribadi dengan cara yang melanggar hukum,” tegas Wahyu.
Pihak kepolisian saat ini sudah melakukan teguran secara lisan, dan selanjutnya akan dibuatkan surat peringatan tertulis kepada yang bersangkutan untuk segera ditindak lanjuti. (idj)