TELAGA – Komite Pembentukan Kota
Telaga (KPKT) dan masyarakat Telaga deklarasikan terbentuknya Kota Telaga. Deklarasi tersebut dilakukan masyarakat Telaga bertepatan dengan peringatan hari patriotik 23 Januari.
Ketua KPKT, Weni Liputo menyebutkan, deklarasi pembentukan Kota Talaga tersebut meliputi empat kecamatan, diantaranya; Kecamatan Telaga, Kecamatan Telaga Biru, Kecamatan Telaga Jaya dan Kecamatan Tilango.
“(Mereka) menyatakan pernyataan sebagai kehendak untuk menjadikan talaga sebagai dirinya sendiri secara otonomi,” kata Weni Liputo usai melakukan prosesi deklarasi pembentukan Kota Telaga di Gelanggang 23 Januari, Kamis (23/01/2020).
Menurut Wani, pemekaran Talaga sebagai kota merupakan indikator kemajuan daerah, sehingga masyarakat Talaga mengambil kesimpulan untuk menjadikan talaga sebagai kota yang berdiri secara otonomi.
“Saya diamanatkan sebagai ketua, untuk mengkoordinasikan rakyat telaga dan pada akhirnya kita sepakat, setelah 7 bulan sebagai tidak lanjut dari beberapa aspirasi yang sudah berpuluh-puluh tahun di talaga, untuk hari ini kita deklarasikan,” kata Weni.
Lebih lanjut ia mengatakan, setelah proses deklarasi yang mereka lakukan, selanjutnya SPKT akan meminta rekomendasi dari pemerintah daerah baik kabupaten atau provinsi dan menunggu keputusan moratorium Kota Talaga dari pemerintah pusat.
“Insya Allah yang berkaitan dengan potensi yang berkaitan dengan Gorontalo dan Talaga itu kita maksimalkan untuk terwujudnya Kota Telaga. Insya Allah begitu dibuka keran moratorium oleh presiden maka Telaga akan mengusulkan,” urai Weni.
Pada deklarasi Kota Telaga tersebut disaksikan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali, Bupati Gorontalo, Bupati Bone Bolango, Bupati Pohuwato, Bupati Gorontalo Utara, dan juga turut hadir Wakil Bupati Tojo Una-Una. (Adv-IYS)