Marten Taha: Sanksi Tegas Menanti ASN Yang Melakukan Penyimpangan

Penyimpangan
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha. Foto: Dok.Humas

KOTA GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, mengatakan tidak akan segan-segan menindak tegas ASN dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, yang didapati melakukan penyimpangan dengan cara menyalah gunakan kewenangan.

Hal tersebut diungkapkan Marten, untuk menyikapi masih adanya aduan masyarakat terhadap pelayanan di lingkup Pemerintah Kota Gorontalo khususnya di OPD menangani perizinan.

“Baru–baru ini saya merima aduan warga, yang mengeluhkan proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berbelit – belit, namun berujung pada adanya transaksi secara ilegal,” ujar Marten saat diwawancarai Selasa (9/3/2021).

Read More

Berdasarkan informasi yang diterima, Marten mengatakan modus yang dijalankan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab itu adalah mendatangani para pihak pengusaha yang tidak mengatongi IMB.

“Dari data itu, kemudian oknum meminta berbagai macam persyaratan untuk memuluskan pengurusan sampai penerbitan IMB. Lebih parah lagi, adanya pemalsuan tanda tangan kepala dinas. Saya minta ditelusuri kebenarannya, perilaku ini tentu sangat bertentangan dengan aturan kepegawaian. Yang bersangkutan bisa dikenai sanksi berat,” ucap Marten.

Dalam menjalankan modusnya, Marten menambahkan, diduga oknum tersebut tidak bekerja sendirian, namun ada pihak lain yang diduga turut terlibat didalamnya.

Marten Taha mengakui, dalam pengurusan perizinan di Kota Gorontalo yang masih dikenakan biaya administrasi hanyalah IMB, tapi dengan aturan dan mekanisme yang benar.

“Saat ini pelayanan Pemerintah Kota sudah berbasis aplikasi. Jadi bila tidak lengkap, maka secara otomatis akan ditolak oleh sistem,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Marten Taha mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan pihak ketiga atau calo dalam pengurusan perizinan.

Sementara itu, Kepala DPM-PTSP Kota Gorontalo, Muhammad Kasim mengungkapkan mengenai isu tidak sedap tentang pengurusan IMB di Kota Gorontalo, telah dilakukan investigasi atas dokumen IMB yang diduga palsu.

“Penandatanganan perizinan sekarang dilakukan secara online, menggunakan tanda tangan e- signature. Demikian juga dgn pengurusan izin, masyarakat akan diarahkan salah satunya dengan mengunjungi alamat OSS.go.id,” jelas Kasim.

Kasim juga menegaskan, bahwa semua pengurusan perizinan, oleh DPMPTSP telah merubahnya ke sistem aplikasi.

“Hal ini untuk mencegah adanya interaksi langsung antara pemohon dan pemberi layanan,” pungkasnya.

Masalah ini sudah ditangani pihak Polda Gorontalo, untuk mengusut tuntas apabila ada pemalsuan dokumen dalam tandatangan penerbitan IMB. (**)

Related posts