Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Gorontalo dengan Agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gorontalo dan Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dari PPAS APBD Kota Gorontalo T.A. 2023 yang berlangsung di Aula I Kantor DPRD Kota Gorontalo, Selasa (15/8/2023).
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha mengungkapkan, perubahan APBD merupakan salah satu siklus dalam satu tahun penganggaran. Perubahan APBD ini dilakukan karena tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran yang telah di tetapkan sebelumnya.
“Penyusunan kebijakan umum APBD Kota Gorontalo tahun 2023 itu didasar dari berbagai asumsi, indikator makro ekonomi baik nasional maupun daerah, ini juga dari berbagai asumsi terhadap pendapatan daerah yang bersumber baik itu dari pendapatan asli daerah, dana transfer dari Pemerintah Pusat maupun itu yang bersumber dari transfer provinisi, serta pendapatan lainnya sesuai dari perturan yang berlaku,” ungkapnya
Lebih lanjut Marten menjelaskan, pendapatan daerah terbesar bersumber dari Dana Transfer Pusat yang sangat bergantung pada penerimaan negara. Oleh sebab itu kebijakan dalam memperoleh pendapatan daerah harus difokuskan pada sumber PAD, berdasarkan potensi yang ada.
“Dengan mengoptimalkan PAD sebagai upaya membangun kemandirian keuangan daerah melalui usaha intesifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah, melalui pengembanagan konsep pelayanan berbasis Teknologi Informasi (TI), melalui penyederhanaan system dan prosedur serta memberikan banyak alternatif model layanan pembayaran kepada masyarakat,” jelas Marten.
Ia berharap, kelancaran dan kegiatan ini bisa selesai sesuai dengan target waktu yang di tetapkan.
“Oleh karena itu diharapkan kepada seluruh OPD agar proaktif dalam pembahasan KUA dan PPAS perubahan tahun 2023,” pungkasnya. (Adv)