Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Wali Kota Gorontalo Marten Taha bersama tujuh kepala daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap aturan dalam undang-undang yang mengatur masa jabatan kepala daerah berakhir untuk gelaran Pilkada serentak 2024.
Saat diwawancara, Marten Taha mengatakan, bahwa dirinya bersama dengan 7 kepala daerah lainnya menggugat Pasal 201 ayat (5) Undang-undang (UU) nomor 10 Tahun 2016, karena merasa telah dirugikan oleh pasal tersebut.
“Kami meminta penafsiran oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang tersebut, karena ada hak konstitusi dari warga yang dilanggar oleh Undang-undang tersebut,” ucap Marten saat diwawancarai oleh awak media pada, Sabtu (18/11/2023).
Selain itu, Marten menjelaskan bahwa, gugatan mereka saat ini sudah memasuki tahap sidang pendahuluan.
“Kemungkinan hari Selasa akan memasuki sidang kedua, dan Insha Allah awal Desember atau pertengahan Desember paling lambat sudah ada sidang keputusan mengenai masalah ini,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Marten juga mengungkapkan, mereka sepatutnya menjabat selama lima tahun sesuai dengan peraturan dalam Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016, terhitung sejak masa pelantikan.
“Kami yang dilantik pada periode 2018-2019 itu tidak mengganggu proses Pilkada, karena Pilkada dilaksanakan sesudah kami berakhir makanya itu diterima oleh MK, tetapi kami serahkan semua keputusan kepada MK, makanya hingga saat ini Pak Menteri belum mengajukan penjabat karena sampai sekarang gugatan kami masih berproses di MK,” pungkasnya. (Adv)