Mantan Kadis Perindag Gorut Resmi Ditahan Kejati

Kejati resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi pasar Pontolo Gorut, Kamis (24/5). Foto : Abink

Gorontalo – Dugaan kasus pembangunan pasar Pontolo, di tahun anggaran 2015 silam, akhirnya memasuki babak baru. Hal ini setelah mantan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Gorontalo Utara, M-A dan Direktur PT. Aneka Karya Pratama, H-H yang resmi ditahan, Kamis (24/5/2018). Selain itu, seorang konsultan pengawas S-N serta R-M yang merupakan pemilik PT. Catur Indah Agra Sarana sebagai tersangka Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.

Kepala Kejaksaan Tinggi, Firdaus Dewilmar kepada awak media mengatakan, ada enam orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan pasar rakyat Pontolo ini. “Hari ini Kejati resmi melakukan penahanan terhadap M-A, Mantan Kadis Perindag Gorontalo Utara dan Direktur PT. Aneka Karya Pratama H-H, yang memainkan dua peran dalam proses pembangunan pasar rakyat Pontolo, yakni tahap satu dan dua,” kata Firdaus, saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurut Firdaus, selain itu ada dua nama lainnya yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka juga ikut ditahan, yakni S-N dan R-M.

Read More
Salah satu tersangka dugaan kasus korupsi ketika akan dibawa ke Lapas Kelas IIA Donggala, Kamis (24/5). Foto : Abink

Sebelumnya, dugaan kasus korupsi ini menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yang kemudian setelah dilakukan pengembangan dan evaluasi bertahap oleh pihak penyidik Kejati Gorontalo mengerucut menjadi empat orang tersebut.

“Penahanan yang dilakuakan hari ini belum bisa memastikan akan bertambah atau tidak jumlah tersangka. Kami masih menunggu hasil fakta persidangan nanti,” tutup Firdaus.

Berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo, kerugian negara yang terjadi akibat kasus ini yakni untuk pembangunan tahap I sebesar Rp 1.059.257.601.00. dengan tersangka M-A, H-H dan S-N. Dan untuk pembangunan tahap II dengan kerugian yang lebih besar lagi yakni 4,1 milyar rupiah, dengan tersangka dua orang yang sama dan satu kontraktor berbeda, yaitu M-A, S-N dan R-M. (idj)

Related posts