Lurah Pentadu Nonaktifkan Bawahan Pemimpin Perempuan Pakai Alasan Tidak Biasa

Anggota komisi I DPRD Pohuwato Otan Mamu (Foto: Istimewa)

Pojok6.id (Pohuwato) – Anggota Komisi I , , menilai kebijakan Pemerintah Kelurahan Pentadu, Kecamatan Paguat, menonaktifkan pemimpin perempuan dari jabatannya karena adat istiadat, merupakan alasan yang tidak biasa.

Hal tersebut disampaikan Otan, usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kepala Kelurahan Pentadu, Camat Paguat, Kabag Tapem, Kadis PMD dan sejumlah warga Pentadu. Menonaktifkan pemimpin perempuan atas dasar adat memicu persoalan hingga dilakukan RDP.

“Hal yang tidak biasanya menjadi masalah itu, karena ada beberapa poin yang menjadi masalah sehingga alot,” Kata Otan Mamu, Senin (26/6/2023).

Read More

Untuk sementara waktu, lanjut Otan, masalah tersebut dinilai selesai. Untuk diketahui sebelumnya, pemerintah Kelurahan Pentadu mengajukan surat telaahan staf kepada Camat Paguat untuk penonaktifan kepala lingkungan perempuan di wilayahnya. Ada empat poin persoalan, masalah adat istiadat jadi poin utama.

Saat dikonfirmasi apakah ada pemanggilan lagi kepada pihak-pihak lain usai RDP tersebut, politisi PKS itu mengatakan, pihaknya mendorong penyelesaian masalah lain, yakni dugaan tanda tangan palsu. Masalah itu, lanjut dia, telah dilaporkan warga ke polisi.

“Untuk sementara kita tadi sudah anggap selesai permasalahannya. Cuman pernyataan keluarga, memang bahwa masalah pemalsuan tanda tangan itu sudah dilaporkan ke polisi, ini kita tidak bisa intervensi,” Ungkap Otan.

Ia membeberkan soal harapan besar warga Pentadu agar masalah serupa tidak terjadi lagi dilain waktu.

Related posts