Kota Gorontalo – Setelah sempat diberhentikan, Kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Bone Bolango tahun 2011 – 2012, yang diduga melibatkan Bupati Hamim Pou, oleh LSM Jamper Gorontalo mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk membuka kembali proses penyidikan kasus tersebut.
Dalam jumpa pers yang digelar di Warkop Sudirman, Kamis (29/3/2019) malam, LSM Jamper lewat koordinatornya Frangky Max Kadir mengurai alasan yang mendasari pihaknya kembali mendesak Kejati Gorontalo, kembali membuka kasus yang sempat di SP3 tersebut.
Dalam rilis resmi yang dibacakan langsung oleh Frangky, pihaknya sudah mengajukan gugatan resmi pra peradilan atas perintah pemberhentian perkara dugaan korupsi dana Bansos Bone Bolango tahun 2011-2012.
Hasilnya gugatan tersebut diterima, berdasar putusan pengadilan nomor: 3/Pid.Praperadilan/2018/PN Gorontalo. Seharusnya, berdasarkan putusan tersebut maka kasus dugaan korupsi bansos tersebut, harusnya dibuka kembali, dan status hukum sebagai tersangka kembali disandang Bupati Bone Bolango.
Hanya saja, sejak putusan pengadilan itu terbit, kasus tersebut belum kunjung dibuka, dengan alasan yang belum jelas.
Sementara itu, upaya mendapatkan konfirmasi dari Kajati Gorontalo Firdaus Delwilmar belum membuahkan hasil. Saat dikonfirmasi langsung ke kantor Kejati Gorontalo, staf kejati menginformasikan kalau pimpinannya itu sedang berada di luar daerah. upaya konfirmasi via selular, baik via pesan singkat maupun telepon belum peroleh respon. (rls)
Sumber: Media Publisher Gorontalo