Pojok6.id (Pohuwato) – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) dan Badan Advokasi Indonesia (BAI) Perwakilan Provinsi Gorontalo, mendorong masyarakat korban investasi FX Family, agar melaporkan kerugian yang di alami ke posko posko pengaduan yang dibentuk oleh pihak kepolisian.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua LPK-RI BAI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Masrin Kone, Kamis (27/1/2022). Menurutnya, banyak korban yang enggan melaporkan kerugian karena masih berharap ada pencairan dana dari owner.
“Mendorong member yang merasa dirugikan untuk melaporkan, karena pihak polres telah membuka ruang kepada masyarakat,” kata Masrin Kone.
Masrin mengaku prihatin atas nasib korban investasi bodong tersebut. Para korban diharapkan menyiapkan bukti-bukti yang diperlukan sebagai bahan pelaporan.
“Intinya kita akan mengawal ini, karena telah memakan banyak korban. Siapkan saja bukti-bukti yang diperlukan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Cecep Ibnu Ahmadi menyampaikan bahwa, pihaknya telah menerima aduan warga korban investasi dari berbagai jenis investasi bodong. Khusus FX Family, aduan yang masuk baru sekitar 43 aduan.
“43 orang tertanggal sejak 26 Januari kemarin,” kata AKP Cecep Ibnu Ahmadi. (Nal)