Sidang Paripurna LKPJ Bupati Blitar Diwarnai Sejumlah Kritik Dari Fraksi

Bupati
Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Blitar terkait Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda LKPJ Bupati Blitar Tahun Anggaran 2019. (foto: istimewa)

KAB.BLITAR – Fraksi DPRD Kabupaten Blitar menyoroti sejumlah persoalan yang ditimbulkan aktifitas masa giling pabrik tebu Rejoso Manis Indo (RMI) di Kecematan Binagun, serta inisiatif Pemkab Blitar untuk meminta persetujuan dari legaslatif prihal tukar guling eks bengkok milik Pemkab Blitar dengan RS. An Nisaa yang ada di Kecamatan Talun.

Hal tersebut dusampaikan fraksi-fraksi dalam sidang Kabupaten Blitar, terkait penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Bupati Blitar, Tahun Anggaran 2019, yang digelar di gedung graha paripurna kantor sekretariat DPRD Kabupaten Bitar, pada Selasa (7/7/2020).

Wakil ketua dari FKB, Abdul Munib menegaskan, agar pihak RMI menata masa produksinya. Sehingga tidak menimbulkan masalah, seperti menimbulkan antrian panjang pada hari-hari tertentu, yang mengakibatkan gangguan kepada pengguna jalan yang lain.

Read More

“Untuk itu, truck-truck yang mau masuk ke pabrik harus ditata dengan lahan parkir yang luas dan memadai, sehingga tidak menimbulkan kemacetan,” tandasnya.

Lebih lanjut Munib mengingatkan kepada Pemkab Blitar, khususnya Bupati, untuk mengevaluasi terlebih dahulu terkait segala bentuk perizinan yang berbentuk investasi besar.

“Mungkin bisa masalah amdalnya atau yang lain. Seperti pabrik gula RMI itu tahu-tahu diizinkan saja dan tanpa dikaji terlebih dahulu,” ungkap Munib.

Selain itu masalah Corporate Social Responsibility (CSR) untuk masyarakat sekitar yang belum jelas, ditambah Layanan Komprehensif Berkesinambungan (LKB) yang juga sama sekali tidak dihitung.

“Sehingga yang muncul hanya dampak negatifnya saja. Positifnya kami juga belum tahu. Sementara CSR nya seperti apa kita belum pernah mendengar. Kemudian tidak ada masukan yang positif terhadap Pemkab Blitar,” tandas Munib yang juga ketua PKB DPC Kabupaten Blitar itu.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabuaten Blitar dari Fraksi GPN, Mujib, ikut mengkritisi permintaan eksekutif untuk tukar guling aset tanah milik Pemkab Blitar dengan RS. An Nisaa tidak layak untuk dilanjutkan dalam pembahasan. Karena sebelumnya Pemkab Blitar masih menyisakan persoalan, terkait tukar guling yang ada di Jatilengger.

“Maka, kami berpandangan tidak akan mengulang persoalan untuk yang kedua kalinya. Dan kami berharap masalah Jatilengger diselesaikan terlebih dahulu, baru kita berfikir kepada yang lainya,” kata Mujib. (**)

Related posts