Gorontalo – Berbagai upaya dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo untuk melindungi hak pemilih, biar bisa menyalurkan aspirasinya pada pesta demokrasi lima tahunan 17 April mendatang.
Belum lama ini KPU Provinsi Gorontalo meluncurkan aplikasi pengecekan daftar pemilih, namun tidak berhenti sampai disitu, Sophian Rahmola selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi membuat terobosan baru untuk memastikan hak pemilih bisa terakomodir.
“Kami menyurati setiap kepala keluarga (KK) guna memastikan dan memberitahukan bahwa mereka sudah terdata sebagai pemilih,” kata Sophian.
Sophian mengatakan, konsep ini hanya dilakukan oleh KPU Provinsi Gorontalo, namun tetap melalui persetujuan dari KPU pusat. Menurutnya bahwa, didalam surat yang ditujukan kepada setiap kepala keluarga se-Provinsi Gorontalo, memuat daftar pemilih didalam satu KK, yang berisi Nama dan NIK.
“Apabila ada yang belum terdaftar, akan langsung diproyeksikan dimasukan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK),” urainya.
Konsep ini sengaja dilakukan, lanjut Sophian, karena berdasarkan evaluasi penggunaan aplikasi pengecekan DPT, pemilih masih pasif mengecek apakah mereka sudah terdaftar atau belum melalui aplikasi tersebut.
“Setelah dievaluasi ternyata pengecekan apakah sudah terdaftar atau tidak masih sangat rendah, sehingga perlu terobosan,” tegasnya.
Tidak hanya soal kepastian data pemilih, lewat sentuhan atau pendekatan seperti ini, apabila didapati ada pemilih yang ingin pindah memilih karena alasan tertentu, maka akan langsung segera diurus PPS, hingga batas akhir 17 Februari mendatang.
“Kami akan terus berusaha untuk melindungi dan memastikan hak suara setiap pemilih agar bisa digunakan pada 17 April mendatang,” tutupnya. (idj)