POHUWATO – Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) APRI Pohuwato, Limonu Hippy meminta Pemerintah Daerah Pohuwato tidak melarang pemilik usaha tambang untuk menggunakan alat berat di lokasi tambang Pohuwato. Cara itu untuk mempermudah dalam pengerjaan pengambilan emas dari dalam tanah.
“Kami mohon kepada pemangku kepentingan, para pengambil kebijakan, sepanjang belum ada realisasi WPR jangan ada kata larangan terhadap aktivitas tambang yang ada di kabupaten Pohuwato,” kata Limonu Hippy, dalam orasi saat unjuk rasa di depan kantor Bupati Pohuwato, Senin (21/12/2020)
Dengan berapi-api, Limonu menyatakan menolak untuk dilakukan penertiban alat berat di berbagai lokasi tambang emas ilegal di Pohuwato. Dirinya mengaku akan konsisten melakukan pengerukan sedimentasi di seluruh aliran sungai bahkan sampai drainase persawahan.
“jangan ada kata penertiban di kabupaten Pohuwato,” pinta Limonu tegas.
Selain itu, dirinya mengatakan bahwa saat ini pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM, telah menunggu pengajuan proposal WPR. Di Pohuwato sendiri, proposal tersebut telah ditandatangani oleh bupati Syarif Mbuinga.
Menurutnya, keterlambatan pengajuan proposal WPR Pohuwato terhambat pada pemerintah Provinsi Gorontalo. Diungkapkan, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat ini belum menandatangani rekomendasi pengajuan WPR Pohuwato ke Kementerian ESDM.
“Kami tahu persis bahwa bapak Bupati Pohuwato telah membentuk tim terpadu, demi terwujudnya percepatan realisasi WPR di Kabupaten Pohuwato. Tetapi sampai dengan hari ini belum ditandatangani bapak gubernur Rusli Habibie rekomendasi WPR ke kementerian ESDM,” ungkap Limonu
Selain permasalahan aktivitas alat berat excavator di lokasi tambang emas, Limonu Hippy juga menyentil minimnya perhatian pemerintah terhadap penanggulangan kerusakan hutan mangrove yang saat ini terus bertambah. “Bahkan, pemerintah daerah tidak pernah mempermasalahkan hal tersebut,” ungkapnya. (Nal)