Jakarta – Peserta jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir menjelang libur lebaran tahun 2019. Mulai dari H-7 hingga H+7 Lebaran 2019, atau tepatnya mulai tanggal 29 Mei – 13 Juni 2019, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehetan yang ditunjuk BPJS Kesehatan, bahkan termasuk saat peserta mudik ke luar kota. Hal ini merupakan komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS.
“Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut. Dan untuk melihat daftar FKTP tersebut, dapat dilihat melalui aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf dalam konferensi pers mudik nyaman bersama BPJS Kesehatan, Senin (27/5/2019).
Iqbal juga mengatakan, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta bisa dilayani di IGD Rumah Sakit terdekat.
“Pada kondisi darurat, seluruh Faskes baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS,” lanjutnya.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan peklayanan kesehatan khusus kepada peserta JKN-KIS. Di Kantor Cabang, kantor Kabupaten/Kota Pulau Jawa, dan beberapa kantor di luar Pulau Jawa, layanan khusus bagi peserta JKN-KIS disediakan mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat.
“Peserta bisa melakukan pendaftarab bayi baru lahir (khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah / PPU dan Penerima Bantuan Iuran / PBI), pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap, re-aktivasi anak PPU berusia 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera,” tandas Iqbal.
Saat ini telah dikembangkan fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan perhitungan denda layanan, sehingga peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan.
“Di samping itu, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJ Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur, untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan,” tutup Iqbal. (rls)