Pojok6.id (Pemkot) – Pada Agustus 2021 Presiden telah menandatangani peraturan presiden No 72, tentang percepatan penurunan stunting. Subtasinya mengadopsi strategi nasional percepatan pencegahan stunting 2018-2024.
Regulasi tersebut secara tegas meminta kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk memastikan percepatan penurunan stunting sebagai prioritas tiap daerah.
Menyambut hal tersebut Pemerintah Kota Gorontalo, melalui SK WaliKota No 164/15/III tahun 2021 tentang pembentukan tim percepatan penurunan stunting di Kota Gorontalo, dan peraturan Walikota No.6 Tahun 2022 Tentang percepatan pencegahan dan penanganan stunting terintegrasi di Kota Gorontalo.
Sekretaris Kota Gorontalo, Ismail Madjid mengutarakan bahwa berdasarkan regulasi Pemerintah Kota bersama seluruh jajaran stake holder, telah melaksanakan berbagai program intervensi percepatan penurunan stunting di Kota Gorontalo tahun 2022.
“Untuk melaksanakan intervensi tersebut, Pemkot Gorontalo telah menganggarkan alokasi anggaran untuk intervensi percepatan penurunan stunting di Kota Gorontalo sebesar 12 M lebih pada tahun 2022,” jelas Sekda, saat berikan sambutan di FGD Strategi dan Kebijakan Pemerintah Kota Gorontalo dalam menurunkan stunting, Jumat (15/7/2022).
Program intervensi tersebut, lanjut Sekda, pada tahun 2022 telah menetapkan lokus kelurahan stunting Kota Gorontalo tahun 2022 sebanyak 14 kelurahan, dan pada tahun 2023 terdapat 12 kelurahan dengan 8 aksi terintegrasi yang melibatkan seluruh stakeholder untuk melaksanakan intervensi langsung sampai kepada keluarga anak yang mengalami stunting.
“Saya berharap program penurunan stunting di Kota Gorontalo dapat berhasil dan mencapai target,” Harapnya. (Adv)