GORUT – Seluruh tempat penyelenggara layanan publik diinstruksikan untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah terkait pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19). Hal itu disampaikan oleh Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim usai meninjau sejumlah kantor kecamatan di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Selasa (24/3/2020).
Dalam peninjauan itu Idris mengaku mengecek sejumlah kantor camat mulai dari Kecamatan Anggrek, Sumalata Timur, dan Sumalata. Dari peninjauan itu ia mengaku menemukan masih ada kantor yang belum memiliki sarana cuci tangan.
“Saya sudah instruksikan setiap camat untuk segera menindaklanjutinya, karena itu merupakan salah satu poin protokol kesehatan dalam pencegahan Corona yang wajib kita patuhi,” kata Idris.
Ia juga meminta kepada Wakil Bupati Gorut Thariq untuk mengintensifkan sosialisasi dan edukasi terkait virus Corona hingga ke kecamatan dan desa. Dari diskusi dengan beberapa aparat, Idris menilai informasi menyangkut virus Corona dan cara pencegahannya belum secara menyeluruh diterima oleh aparat dan masyarakat.
“Sepertinya informasi menyangkut virus Corona ini belum secara menyeluruh diterima oleh aparat dan masyarakat. Saya sudah minta kepada Wabup Gorut untuk melakukan sosialisasi dan edukasi yang lebih intensif,” ujar Wagub Idris Rahim yang pada kesempatan itu membagikan alat pelindung diri berupa masker kepada sejumlah aparat kecamatan.
Sementara itu Wabup Gorut Thariq Modanggu menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap tenaga kerja asing yang bekerja pada perusahaan yang ada di Kabupaten Gorut sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus Corona. Selain itu, Pemkab Gorut juga sudah menunda dan membatalkan 10 kegiatan daerah yang melibatkan orang banyak, di antaranya peringatan ulang tahun Kabupaten Gorut dan pameran pembangunan.
Thariq menambahkan, upaya lainnya yaitu dengan mengimbau kepada masyarakat untuk menunda penyelenggaraan pesta yang mengumpulkan orang dalam jumlah yang banyak, seperti resepsi pernikahan, termasuk doa memperingati tujuh hari dan 40 hari kematian.
“Doa tujuh hari dan 40 hari bisa tetap diselenggarakan, tetapi cukup imam atau pegawai sara saja. Begitu pula untuk prosesi akad nikah bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama, tetapi resepsinya ditunda dulu,” tandasnya. (Adv)
Sumber : Humas Pemprov Gorontalo