GORONTALO – Langkah Pemerintah Provinsi Gorontalo melaporkan dua warganet karena diduga menyebarkan berita bohong, terkait penanganan pasien ODP Covid-19 di Asrama Haji, mendapat dukungan dari sejumlah kalangan.
Salah satunya Akademisi Fakultas Hukum di Universitas Ichsan Gorontalo, Jupri, SH, MH. Menurutnya, apa yang dilakukan pemprov sudah tepat.
Melalui pernyataan tertulisnya, Jupri menganggap apa yang dilakukan oleh AH dan RHN dalam situasi seperti ini, bisa menimbulkan kepanikan di masyarakat.
“Langkah ini sudah tepat. Ketegasan aparat penegak hukum sangatlah dibutuhkan di tengah pandemi wabah Corona. Terhadap perilaku tersebut bisa dikenakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo. UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Jupri.
Lebih lanjut Jupri menambahkan, terkait menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, maka bisa dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain itu, terkait tafsir “Kejahatan Kemanusiaan”, selaku dosen hukum pidana yang mengajarkan delik-delik di luar KUHP, Jupri menyatakan bahwa suatu kekeliruan atau salah kaprah menggunakan istilah tersebut.
Jupri menjelaskan, istilah kejahatan kemanusiaan itu diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Dimana disebutkan bahwa Pelanggaran HAM Berat terdiri atas kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Artinya adalah ini tuduhan luarbiasa, karena bisa saja orang yang membaca berita tersebut, mengambil kesimpulan bahwa pemerintah daerah telah melakukan pelanggaran HAM berat,” ungkapnya.
Untuk itu, Jupri berharap di tengah musibah wabah Corona ini agar bisa saling menjaga keharmonisan dengan pemberitaan yang baik. Agar tidak menimbulkan kepanikan-kepanikan atau permusuhan di tengah masyarakat. (rls/idj)