Gorontalo Utara – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara tak henti-hentinya untuk mengingatkan jajarannya, khususnya para Kades, agar tidak membebani masyarakat dengan biaya apapun saat memberikan pelayanan. Hal itu dimaksudkan agar pelayanan bagi masyarakat bisa berjalan dengan maksimal.
Pesan tegas tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Gorontalo Utara (Gorut), Ridwan Yasin, saat melakukan kunjungan sekaligus monitoring pelayanan aparatur desa di Kecamatan Sumalata, Senin (25/3/2019) kemarin, usai menerima apel Korpri di Kecamatan Biau.
Saat melakukan ispeksi mendadak (sidak) tersebut, Ridwan menemukan masih adanya kepala desa yang memberikan sanksi kepada masyarakat.
“Ya, bentuk sanksinya itu seperti tidak pelayanan dasar berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), pelayanan kependudukan, dan pelayanan lain,” jelas sekda.
Dalam kesempatan itu, Sekda juga menyoroti soal tingkat kedisiplinan aparat desa yang dinilai masih kurang. Hal itu terbukti saat Sekda mendapati adanya aparat desa yang tidak berada di kantor saat jam kerja.
“Tentu pelayanan kepada masyarakat tidak adan maksimal jika seperti ini. Sehinggaya kami berharap hal ini tidak terulang lagi, sebab hal seperti ini akan sangat menggangu tata kelola pemerintahan yang baik,” tandasnya.
Kepada para camat, Sekda menegaskan untuk terus melakukan pengawasan dan monitoring secara terus-menerus.
“Selaku kepala wilayah yang terdekat, para camat wajib terus menerus melakukan pengawasan dan monitoring. Dan perlu saya sampaikan juga bahwa dalam melayani masyarakat jangan ada perbedaan, mari berikan pelayanan kepada masyarakat ‘tanpa batas’,” tutupnya. (adv/rls)