Kris Wartabone: Perubahan Tatib DPRD Arahan Kemendagri memaksimalkan Pokir Disetiap Reses

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo Ke 43, yang membahas perubahan kedua atas peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2018. Tentang Tata Tertib DPRD. (Foto: Engki Humas)

GORONTALO – Wakil Ketua , Kris Wartabone, usai sidang paripurna dewan yang membahas perubahan tata tertib (Tatib) untuk disesuaikan dengan arahan Kemendagri mengatakan perubahan Tatib DPRD itu akan memaksimalan Pokok Pikiran (Pokir) hasil .

“Perubahan ini sesuai dengan arahan Kemendagri dalam menyahuti tupoksi anggota DPRD, karena selama ini Tatib belum mengatur hak-hak aspirasi setiap Anggota Legislatif ketika turun reses”kata Kris Wartabone.

Untuk itu, lanjut Kris dengan diubahnya tatib tersebut, disetiap penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Daerah wajib memuat pokir hasil rumusan reses yang telah menjaring aspirasi dari masyarakat.

Read More

“Perubahannya hanya itu, dimana penyusunan APBD selama ini hanya berdasarkan Musrenbang. Lewat pengesahan perubahan tatib DRPD penyusunan APBD oleh pemerintah wajib mengalokasikan anggaran pokir hasil reses, akan tetapi itu juga harus berdasarkan kewenangan ataupun visi misi dari Pemerintah Daerah”pungkasnya (Adv/aan)

Related posts