Pojok6.id (DPRD) – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Kris Wartabone, meminta kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, agar segera menindaklanjuti catatan dan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Gorontalo.
Hal Tersebut disampaikan Kris, usai menghadiri Penyerahan LHP BPK Atas Kinerja Efektivitas Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Tahun 2019 sampai dengan semester Tahun 2022 pada Pemerintah Provinsi Gorontalo, di Kantor BPK Perwakilan Gorontalo, Senin (26/12/2022).
“Kami juga mengharapkan untuk segera menindaklanjuti catatan dan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, serta hasil tindak lanjut tersebut disampaikan juga ke DPRD, agar kami dapat melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap tindak lanjut yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah melalui opd teknis,” tegas Kris.
Lebih lanjut Kris mengatakan, setelah penyerahan LHP tersebut DPRD juga wajib menindaklanjuti dan akan segera melakukan Badan Musyawarah (Banmus) untuk proses tindak lanjut.
“Segera kita akan Banmuskan dan kita akan bersama-sama dengan mengundang OPD-OPD dalam rekomendasi tersebut,” jelasnya.
Dijelaskan Kris, hal tersebut sudah menjadi kewajiban sesua Undang-undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Sudah pasti kita lakukan, tapi kami memberikan Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti hal itu setelah itu kami menunggu hasil tindak lanjut tersebut,” tandasnya. (adv)