Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) milik calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Rahmijati Jahja. Dimana sebelumnya, KPU Provinsi Gorontalo tidak menerima LADK milik Rahmijati, dengan alasan sudah melewati batas waktu pemasukan dokumen berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 34/2018.
Yakop AR Mahmud bersama Mohammad Ronal Taliki, sebagai kuasa hukum Rahmijati Jahja mengatakan, sesuai dengan aturan PKPU pasal 67 ayat 2 bahwa calon anggota peserta pemilu yang tidak memasukkan LADK sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, akan dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu.
“Saya tegaskan bahwa, ibu Rahmijati memasukan LADK, namun memang ada selisih waktu sekitar 21 menit dari batas ketentuan yaitu pukul 18.00 waktu setempat. Atas ketentuan batas waktu untuk memasukkan dokumen tersebut kami selaku tim kuasa hukum, merasa ketentuan itu sangat merugikan ibu Rahmijati, disisi lain ada pelanggaran pasal yang dilakukan KPU,” kata Yakop.
Menurutnya bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 334 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 yang menyebutkan “calon anggota DPD peserta pemilu wajib memberikan laporan awal dana kampanye pemilu dan rekening khusus dana Kampanye Pemilu kepada KPU melalui KPU provinsi paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye pemilu dalam bentuk rapat umum.”
“Proses penyerahan LADK calon anggota DPD sebagaimana diatur dalam UU No. 7/2017 maka seharusnya penyampaian LADK Calon Anggota DPD RI berakhir pada satu hari sebelum Kampanye dalam bentuk Rapat Umum maka akhir penyampaian LADK tersebut paling lambat pada tanggal 23 Maret 2019,” tegasnya.
Lebih lanjut Yakop menjelaskan, KPU Provinsi Gorontalo sama sekali tidak menyatakan bahwa Rahmijati calon anggota DPD dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu, sehingga dinilai tidak ada kepastian hukum dari KPU terhadap Rahmijati Jahja.
“Kami juga tidak bisa melakukan sengketa ke Bawaslu, sebab belum ada kepastian hukum, apakah ditolak atau diterima atau nanti akan didiskualifikasi, ketegasan dari KPU yang kami butuhkan saat itu,” ungkapnya.
Disisi lain, lanjut Yakob, bahwa LADK tidak diterima KPU, namun disisi lain juga KPU meminta agar Rahmijati wajib menyampaikan LPSDK, yaitu pembukuan kepada KPU, dan pengisian atau penginstalan aplikasi yang difasilitasi langsung oleh KPU.
“Ini yang menjadi tanda tanya besar, di tolak enggak, diterima pun belum ada kepastian. Sebab LADK belum diterima, sementara laporan LPSDK wajib dimasukan bahkan difasilitasi oleh KPU lewat aplikasi,” urainya.
Yakop juga menegaskan, pihaknya merasa dirugikan baik secara materi maupun secara immaterial atas tindakan-tindakan yang dilakukan oleh KPU. “Hal ini jelas telah melanggar hak-hak konstitusional terlebih lagi telah melanggar hakhak konstitusional 3.904 pemilih yang telah memberikan dukungan kepada ibu Rahmijati,” tegasnya.
Namun Yakop Mahmud dan Ronal Taliki selaku Tim Kuasa Hukum Rahmijati Jahja bersyukur, karena polemik terkait LADK Rahmijati Jahja sudah berakhir dan diterima KPU.
“Alhamdulillah lewat perjalanan panjang yang kurang lebih hampir dua bulan lamanya, akhirnya KPU RI mengeluarkan surat yang ditujukan kepada KPU Provinsi Gorontalo, yang pada intinya meminta agar KPU Provinsi Gorontalo menindaklanjuti surat dari Bawaslu Provinsi Gorontalo,” tutupnya. (rls/idj)