Pojok6.id (Pilkada) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Provinsi Gorontalo berjumlah 884.080. Jumlah tersebut terungkap dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap, yang digelar di kantor KPU Provinsi Gorontalo, Minggu (22/9/2024).
Saat diwawancara, Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, mengatakan bahwa ada perbedaan angka sekitar 1000 lebih antara Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap yang disampaikan hari ini.
“Ada perbedaan sekitar seribuan lebih dari DPS ke DPT. Angkanya turun karena petugas dilapangan (PPK) merekap dari bawah, di setiap tingkatan direkapitulasi. Nah kami mendapatkan angka akhir, ternyata yang tidak memenuhi syarat itu lebih banyak dari yang pindah menjadi pemilih baru di Gorontalo,” jelasnya.
Untuk jumlah keseluruhan Daftar Pemilih Tetap, lanjut Sophian, sebanyak 884.080 yang tersebar di 2.016 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Jumlah tersebut terdiri dari 440.179 pemilih laki-laki dan 443.901 pemilih perempuan, yang tersebar di 77 kecamatan dan 729 desa/kelurahan. Dan mereka akan menggunakan hak pilihnya di 2.016 TPS,” pungkasnya.