KPU Pohuwato Perpanjang Tahapan Pendaftaran Calon Peserta Pilkada

Pojok6.id (Pilkada) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato akhirnya akan memperpanjang waktu pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024. Pasalnya, hingga hari terakhir pendaftaran, hanya ada satu paslon yang mendaftarkan diri.

Ketua , Firman Ikhwan, menyampaikan KPU telah melewati masa pendaftaran pasangan calon untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Pohuwato 2024. Dikarenakan hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, maka sesuai ketentuan KPU Pohuwato akan melaksanakan perpanjangan pendaftaran.

“Oleh karena sampai dengan batas akhir pendaftaran pasangan calon, pada tanggal 29 Agustus telah berakhir dan hanya terdapat satu pasangan calon yang melakukan pendaftaran, maka sesuai dengan ketentuan, KPU Kabupaten Pohuwato akan melaksanakan perpanjangan pendaftaran,” ungkap Firman dalam konferensi pers.

Read More

Dengan ketentuan pertama, jelas Firman, apabila masih terdapat partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan minimal akumulasi perolehan suara sah, sebagaimana yang telah di tetapkan oleh KPU Kabupaten Pohuwato yang berjumlah 9.575 suara.

Di Kabupaten Pohuwato sendiri, kata Firman, masih tersisa 8 partai politik lainya yang memperoleh suara sah yang jika di akumulasi, memenuhi atau melewati batas minimal akumulasi perolehan suara sah. Sehingga ketentuan untuk perpanjangan waktu pendaftaran terpenuhi.

“Dari 8 Parpol yang telah mendaftarkan pasangan calon di tanggal 27 Agustus kemarin, itu masih menyisakan sekitar 8 Partai Politik lagi yang memperoleh suara sah, yang jika di akumulasi itu memenuhi atau melewati batas minimal akumulasi perolehan suara sah. Oleh karen itu untuk ketentuan pertama ini jelas terpenuhi untuk melakukan perpanjangan pendaftaran,” jelasnya.

Lebih lanjut kata Firman, berkaitan dengan perpanjangan waktu pendaftaran ini, pihaknya akan melaksanakan pleno untuk penundaan tahapan pemilihan.

“Penundaan ini dalam rangka untuk melakukan perpanjangan atau pembukaan kembali pendaftaran. Yang kedua adalah melakukan sosialisasi dan pengumuman, terkait dengan pembukaan kembali pendaftaran. Paling lama tiga hari,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Pohuwato telah membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, sejak tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024. Dimana dalam rentan waktu itu, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato.

Related posts