Pojok6.id (Pilkada) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo menggelar sosialisasi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Acara ini berlangsung di Ballroom Aston Hotel pada Jumat (2/08/2024).
PKPU tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk ketentuan umum, tahapan pencalonan, persyaratan pencalonan dan calon, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan administrasi calon, penetapan pasangan calon, penggantian calon, perpanjangan pendaftaran, tanggapan masyarakat, pemilihan di daerah khusus, pedoman teknis, sistem informasi pencalonan, ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup.
Ketua KPU Kota Gorontalo, Mario Nurkamiden, menyatakan bahwa sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sangat penting, untuk memastikan pelaksanaan pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo berjalan dengan baik dan lancar.
“Alhamdulillah, kegiatan ini berlangsung sukses dan kami mendapatkan beberapa rekomendasi terkait PKPU Nomor 8 yang akan menjadi dasar untuk berkonsultasi dengan KPU RI, mengingat kami di daerah hanya sebagai eksekutor dan regulator ada di KPU RI,” ujar Mario.
Mario juga menambahkan, bahwa meskipun PKPU Nomor 8 sudah final, tetap ada kemungkinan perubahan mengingat sifatnya yang kasuistik.
“Bisa saja akan ada PKPU Nomor 8 yang disempurnakan, berdasarkan masukan dari tiap-tiap daerah,” tambahnya.
Selain itu, Mario berharap seluruh penyelenggara Pilkada dapat menjalankan tugasnya secara optimal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sehingga tercipta Pilkada yang bersih dan demokratis.
“Bagi partai politik maupun calon perseorangan, jangan khawatir. Kami sebagai penyelenggara tetap menjaga integritas kami, karena itu adalah bagian dari kode etik kami,” pungkasnya. (Adv)