LIMBOTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo memutuskan bahwa Calon Bupati petahana Nelson Pomalingo tidak melanggar dalam dugaan pelanggaran administrasi yang di laporkan oleh salah satu warga Robin Bilondatu pada beberapa waktu lalu.
Keputusan ini disampaikan dalam siaran pers yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Gorontalo, Sabtu (17/10/2020).
Dalam siaran pers Ketua KPU Kabgor, Rasyid Sayiu menyampaikan bahwa Calon bupati petahana Nelson Pomalingo yang di duga melanggar Pasal 71 ayat 3 UU nomor 10 tahun 2016 terkait penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan terlapor tidaklah terpenuhi.
” Oleh karena program dan kegiatan dimaksud, bukanlah program dan kegiatan yang diadakan bupati selaku petahana untuk kepentingan pemilihan, namun berkenaan dengan kegiatan penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi daerah,” jelas Rasyid
Lebih lanjut Rasyid menyampaikan bahwa keputusan KPU Kabupaten Gorontalo ini didukung dengan fakta berdasarkan hasil pencermatan terhadap dokumen rekomendasi bawaslu kabupaten gorontalo tidak terdapat keterangan yang membenarkan adanya arahan atau ajakan kampanye untuk kegiatan pemilihan.
” Terlapor atas nama Nelson Pomalingo tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan,”tutupnya (tiw)