KPU Kabupaten Gorontalo Tetapkan Jadwal Pelantikan KPPS

Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Sowan Dehi. Foto Tiwi

Pojok6.id (Pilkada) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo telah menetapkan jadwal pelantikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara () untuk Pilkada 2024.

Pelantikan tersebut akan dilaksanakan serentak pada 7 November 2024, sebagaimana diungkapkan Anggota , Sowan Dehi, pada Senin (04/11/2024).

“Pelantikan KPPS pada Pilkada ini, insyaallah akan dilaksanakan pada tanggal 7 November 2024, yang tersebar di 205 desa dengan jumlah KPPS sebanyak 4.907 orang,” kata Sowan

Read More

Ia menambahkan, bahwa proses pelantikan KPPS akan dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa, dan dibagi ke dalam beberapa zona demi kelancaran acara tersebut.

Setelah pelantikan, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS, dan KPPS akan mengikuti bimbingan teknis (Bimtek). Proses Bimtek ini akan dimulai dengan Training of Trainers (TOT) untuk PPK dan PPS yang dibagi menjadi tiga gelombang, yaitu pada tanggal 8, 9, dan 10 November.

Selanjutnya, PPK dan PPS akan melaksanakan bimtek kepada KPPS, memastikan seluruh anggota badan Adhoc menerima pelatihan sebelum tanggal 27 November, sesuai dengan keputusan KPU RI.

“Untuk upah anggota KPPS pada Pilkada ini, ditetapkan sebesar 900 ribu rupiah untuk Ketua dan 850 ribu rupiah untuk anggota lainnya,” jelasnya.

Related posts