Pojok6.id (Limboto) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menetapkan empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo pada Pilkada 2024.
Hal itu di sampaikan oleh KPU Kabupaten Gorontalo pada rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo, Minggu (22/9/2024).
“Setelah kita melaksanakan rapat pleno tertutup itu, kita menetapkan dari empat pasangan calon tersebut kita telah melakukan proses verifikasi administrasi tahap 1 dan tahap 2, dan rata rata sudah memenuhi syarat administrasi,” kata Windarto
Sesuai dengan tahapan, Lanjut Windarto, setelah melakukan proses verifikasi administrasi kedua pihaknya memberikan ruang kepada masyarakat untuk memberikan sanggahan.
“Tetapi tidak ada satupun sanggahan dari masyarakat. Dan kami sudah menetapkan dari seluruh pasangan calon yang mendaftar, sudah memenuhi administrasi,” ujarnya
Karena sudah ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati, maka pihak KPU sudah menetapkan di dalam berita acara dan di susul dengan adanya SK penetapan.
“Jadi berdasarkan SK tersebut seluruh pasangan calon berhak mengikuti tahap selanjutnya yaitu pengundian nomor urut,” tutupnya.