LIMBOTO – KPU Kabupaten Gorontalo mengimbau masyarakat untuk tidak berkerumun pada saat pemungutan dan perhitungan suara pada pilkada yang akan berlangsung Rabu (9/12/2020).
“Secara umum ketentuan penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020 ini harus memperhatikan pencegahan penyebaran covid – 19 dan itu menjadi syarat utama dalam penyelenggaraan pemilihan pilkada,” Ungkap Ketua KPU, Rasyid Sayiu,Selasa,(8/12/2020).
Dijelaskannya pula sejak pelaksanaan penyelenggaraan pilkada dibuka kembali dan setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, sejak itu pihaknya telah melakukan penerapan protokol kesehatan dengan berkoordinasi dengan pihak terkait.
” Untuk itu kita berharap untuk proses pemungutan dan perhitungan suara masyarakat untuk tidak berkerumun di setiap TPS,”jelasnya
Tidak hanya itu, Rasyid juga berharap kepada masyarakat maupun pasangan calon untuk tidak melakukan arak – arakan (Konfoy) setelah pemungutan dan perhitungan suara.
” Ini harus kita hindari agar penyelenggaran pemilihan pilkada ini tidak menjadi klas terbaru covid – 19,”Pungkas Rasyid.(Tiw)