Pojok6.id (Limboto) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai pelaksanaan kampanye dan pelaporan dana kampanye, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Plt Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua, yang berlangsung di Damhil Hotel Kota Gorontalo, Kamis (19/9/2024).
Dalam sambutannya, Windarto menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai sarana, untuk menyampaikan mekanisme pelaksanaan kampanye serta tata cara pelaporan dana kampanye bagi pasangan calon.
Dimana kata Windarto, proses kampanye akan berlangsung selama dua bulan, mulai 25 September hingga 23 November 2024. Dalam tahapan ini pihaknya akan memastikan bahwa aturan-aturan kampanye dipatuhi oleh seluruh pasangan calon.
Dan untuk pengelolaan dana kampanye, ia menyebut sesuai dengan ketentuan, seluruh peserta Pilkada wajib melaporkan dana kampanye, melalui rekening khusus yang telah ditetapkan.
“Jika disesuaikan dengan ketentuan, bahwa seluruh peserta atau peserta kontestasi Pilkada diwajibkan melaporkan Dana kampanyenya melalui rekening khusus dana kampanye (RKDK),” jelasnya
Ia pun menekankan, bahwa pemahaman yang jelas mengenai aturan ini sangat penting, untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan.
“Saya berharap agar semua peserta, termasuk pasangan calon, dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Hal ini diharapkan dapat mendorong pelaksanaan kampanye yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya