Pojok6.id (Pilkada) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara telah menutup masa pendaftaran calon perseorangan pada Pilkada 2024. Hal tersebut berdasarkan Peraturan KPU, yang menyatakan bahwa batas akhir penyerahan dokumen syarat dukungan adalah tanggal 12 Mei 2024.
Hal itu terungkap melalui siaran pers yang lakukan komisioner KPU Gorontalo Utara pada Senin 13 Mei 2024.
Dalam siaran pers tersebut dijelaskan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada 2024, serta keputusan KPU Nomor 532 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024.
Pasalnya, penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berlangsung dari tanggal 8 sampai 12 Mei 2024.
Berdasarkan peraturan tersebut, KPU Kabupaten Gorontalo Utara memastikan bahwa tidak ada lagi perpanjangan waktu pendaftaran calon perseorangan Pilkada 2024. (adv)